“ Dirgahayu Hari Guru Nasional dan HUT PGRI ke – 71 . Membangkitkan kesadaran kolektif Guru dalam meningkatkan mutu pendidikan “

Rangkuman Materi Pelajaran

RANGKUMAN MATERI PELAJARAN PKn KELAS VI
Materi Meneladani Nilai-Nilai Perjuangan
Nilai-nilai luhur para pahlawan tentunya penting untuk diteladani dan dilakukan oleh kita sebagai bangsa Indonesia. Sebagai bangsa Indonesia, kita harus memupuk dan mengembangkan nilai-nilai juang yang telah dicontohkan oleh para pejuang.
Nilai juang bangsa Indonesia dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu nilai dasar dan nilai operasional.
1.       Nilai Dasar Nilai dasar adalah asas-asas yang diterima sebagai nilai kebenaran yang ada dan perlu dilestarikan. Nilainilai dasar ini merupakan perwujudan tatanan nilai budaya luhur yang dijadikan pedoman hidup dan kekuatan moral spiritual bangsa Indonesia, baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Adapun nilai-nilai dasar tersebut adalah sebagai berikut.
a.       Nilai-nilai dalam Pancasila, yaitu kekeluargaan, kebersamaan, dan gotong royong.
b.      Nilai-nilai Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945, yaitu nasionalisme dan patriotisme.
c.       Nilai-nilai dalam UUD 1945, yaitu semangat kebangsaan dan kemerdekaan.
2.       Nilai Operasional Nilai operasional atau praksis adalah pelaksanaan dari nilai dasar, biasanya berbentuk norma hukum atau norma sosial.
Hal-hal yang termasuk dalam nilai-nilai operasional itu adalah sebagai berikut.
a.       Ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
b.      Jiwa dan semangat merdeka dan antipenjajahan
c.       Patriotisme
d.      Kepahlawanan
e.      Rasa harga diri sebagai bangsa yang merdeka
f.        Pantang mundur dan tidak kenal menyerah
g.       Persatuan dan kesatuan
h.      bekerja tidak mengharapkan balasan
i.         Percaya kepada diri sendiri atau percaya kepada kekuatan dan kemampuan sendiri
j.        Pembangunan nasional
k.       Percaya kepada hari depan yang gemilang dari bangsanya
l.         Idealisme kejuangan yang tinggi
m.    Berani, rela, dan ikhlas berkorban untuk tanah air, bangsa dan negara
n.      Nasionalisme
o.      Kesetiakawanan dan senasib sepenanggungan dalam kebersamaan
p.      Disiplin yang tinggi
q.      Ulet dan tabah menghadapi segala macam ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan
Sebagai siswa yang baik, tentunya dapat meneladani nilai-nilai luhur para pahlawan tersebut. Caranya, dapat diwujudkan dalam perilaku seseorang dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun di lingkungan masyarakat berbangsa dan bernegara. Di antara sikap dan perilaku yang dapat dikembangkan tersebut misalnya:
1. Di Lingkungan Keluarga Sikap keteladanan dan nilai-nilai luhur pahlawan di lingkungan keluarga dapat diterapkan melalui hal-hal berikut:
a. mencintai dan menyayangi orangtua;
b. menaati segala nasihatnya;
c. mengerjakan pekerjaan rumah atau tugas-tugas dengan serius, ulet, dan rajin;
d. disiplin terhadap waktu;
e. berbuat sopan terhadap ayah, ibu, saudara dan anggota keluarga lainnya di rumah;
f. menjaga hubungan baik dengan tetangga;
g. rajin belajar dan pantang menyerah untuk meraih prestasi yang diinginkan.
2. Di Lingkungan Sekolah Berikut ini beberapa contoh sikap yang dapat dikembangkan di lingkungan sekolah untuk meneladani nilai-nilai luhur perjuangan para pahlawan bangsa, yaitu:
a. menolong sesama teman yang membutuhkan tanpa membedakan;
b. mencintai dan menyayangi sesama teman;
c. menyayangi dan menghormati guru;
d. penuh konsentrasi ketika mengikuti pelajaran yang disampaikan oleh bapak atau ibu guru;
e. mengerjakan tugas-tugas sekolah;
f. tidak terbiasa untuk kesiangan;
g. tekun dan giat belajar;
h. penuh semangat tanpa putus asa dalam meraih prestasi;
i. patuh dan taat terhadap peraturan sekolah.
3. Dalam lingkungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai keteladanan para pahlawan dapat diterapkan melalui cara-cara, yaitu:
a. berperilaku sopan dan santun dengan penuh tata krama di masyarakat;
 b. meningkatkan kedisiplinan dalam mengisi kemerdekaan;
c. berperan serta dalam memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) RI serta dapat mengambil maknanya;
d. mencintai lagu-lagu daerah dan seni kebudayaan Indonesia;
e. menghormati orang lain dengan penuh rasa tanggung jawab;
f. menunjukkan rasa kecintaan yang tinggi terhadap masyarakat, bangsa, dan negara;
g. meningkatkan kesadaran untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
 Tentunya perilaku itu harus dibuktikan dengan akhlak dan budi pekerti yang terpuji. Perilaku tersebut harus dibiasakan untuk dipraktikkan dalam kehidupan, baik di keluarga, sekolah maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.


Lembaga-lembaga Negara Sesuai Amandemen UUD 1945
      Sebagai Negara demokrasi, pemerintahan Indonesia menerapkan teori trias politika. Trias politika adalah pembagian
kekuasaan pemerintahan menjadi tiga bidang. Ketiga bidang tersebut adalah legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Tiga bidang
kekuasaan ini memiliki kedudukan yang sejajar. Tidak ada yang lebih berkuasa dibanding yang lain. Ketiganya saling bekerja sama, saling mendampingi, dan saling mengingatkan. Dengan kerja sama ketiganya, penyimpangan dalam pemerintahan
dapat dihindarkan.
      Legislatif bertugas membuat undang-undang. Bidang legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Eksekutif bertu-
gas menerapkan atau melaksanakan undang-undang. Bidang eksekutif adalah presiden dan wakil presiden beserta menteri-
menteri yang membantunya. Sementara yudikatif bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang. Adapun unsur
yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
      Pembagian kekuasaan seperti di depan baru dilakukan setelah terjadi amandemen UUD 1945. Amandemen bergulir sei-
ring berjalannya era reformasi. Amandemen pertama terhadap UUD 1945 dilaksanakan pada tahun 1999. Sampai tahun 2007, amandemen terhadap UUD 1945 sudah dilakukan sebanyak empat kali.
      Lembaga-lembaga Negara Indonesia diposisikan sesuai dengan ketiga unsur di depan. Selain lembaga tersebut masih ada lembaga yang lain. Lembaga tersebut antara lain Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Komisi Yudisial (KY),dan Mah
kamah Konstitusi (MK). Kedudukan lembaga-lembaga Negara telah mengalami perubahan. Sebagai contoh, sebelum aman-
demen UUD 1945 MPR diposisikan sebagai lembaga tertinggi. Namun setelah amandemen, MPR kedudukannya sebagai lembaga Negara.Posisinya setara dengan lembaga Negara lainnya. Amandemen terhadap UUD 1945 juga melahirkan bebe-
rapa lembaga Negara yang baru. Lembaga-lembaga Negara seperti Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Konstitusi merupa-
kan lembaga baru. Selain itu amandemen UUD 1945 juga menghapuskan Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Sebagai peng-
gantinya, Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasihat dan pertimbangan pada Presi-
den. Kalau DPA merupakan lembaga Negara yang sejajar dengan Presiden, maka dewan pertimbangan berkedudukan di ba-
wah Presiden. Semua itu telah disesuaikan dengan UUD 1945 yang telah diamandemen.
      Berikut penjelasan tentang lembaga-lembaga Negara sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen.
     
1.  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

      DPR adalah salah satu lembaga Negara. Anggota DPR dipilih oleh rakyat dalam Pemilu. Anggota DPR bertugas selama li-ma tahun. Anggota DPR harus melakukan sidang paling sedikit sekali dalam setahun.
      DPR memiliki tiga fungsi, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan. Fungsi legislasi merupakan fungsi DPR sebagai pem-
bentuk Undang-Undang. Dengan fungsi anggaran, DPR menetapkan anggaran  pendapatan dan belanja Negara. Adapun fungsi pengawasan merupakan fungsi DPR sebagai pengawas jalannya pemerintahan.
      Dalam membentuk UU, DPR bekerja sama dengan Presiden. Setiap rancangan UU dibahas bersama antara DPR dengan
Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Selanjutnya Presiden mengesahkan RUU menjadi UU. DPR juga bertugas
untuk membahas dan menetapkan Rancangan APBN yang diajukan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
      DPR juga bertugas mengawasi jalannya pemerintahan yang dipimpin Presiden. Jika Presiden dianggap melanggar undang-undang maka DPR dapat menegurnya. Oleh karena itu, DPR berhak untuk menyatakan pendapat dan bertanya ke-
pada Presiden. DPR juga bisa memanggil pembantu Presiden untuk mendapatkan keterangan tentang kebijakan yang diam-
bil pemerintah.
      Jika Presiden dianggap melakukan kesalahan berat, DPR dapat mengusulkan kepada MPR untuk memberhentikan Presi-
den. Sebelumnya, usulan ini harus dinilai keabsahannya oleh Mahkamah Konstitusi.

2.   Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

      DPD termasuk lembaga Negara yang berasal dari unsur legislatif. DPD merupakan dewan yang mewakili daerah-daerah
di Indonesia. Anggota DPD dipilih oleh rakyat melalui Pemilu. DPD harus melaksanakan sidang sedikitnya sekali dalam seta-
hun.
      Tugas DPD salah satunya adalah mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR. RUU tersebut berkaitan dengan kepentingan daerah. Misalnya, sumber daya alam, sumber daya ekonomi, serta pertimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. DPP juga  bertugas memberi pertimbangan kepada DPR mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Yang paling pokok, DPD bertugas mengawasi pelaksanaan undang-undang yang berkaitan dengan pemerintahan daerah.

3.   Presiden

      Pada umumnya, Presiden merupakan kepala Negara dan kepala pemerintahan. Dalam melaksanakan tugasnya, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan para menteri. Presiden, wakil presiden, dan para menteri ini adalah unsur eksekutif. Dalam pemerintahan Indonesia, mereka biasa disebut cabinet. Penentuan dan pemilihan para menteri merupakan hak prerogatif
Presiden.
      Presiden dan wakil presiden secara berpasangan dipilih langsung oleh rakyat melalui Pilpres. Pilpres dilaksanakan lima ta
hun sekali. Presiden dan wakil presiden yang terpilih harus menjalankan tugasnya selama lima tahun. Setelah itu,keduanya dapat dipilih kembali untuk masa jabatan kedua. Namun setelah dua kali dipilih, keduanya tidak boleh dipilih lagi.
      Presiden memiliki tugas yang berat dan banyak sekali. Salah satu tugas Presiden adalah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) bersama DPR. Setelah RUU tersebut disepakati bersama, Presiden pun mengesahkannya menjadi undang-
undang. Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Laut, dan Udara. Presiden berhak menyatakan keadaan perang jika Negara mengalami ancaman bahaya. Pernyataan keadaan perang dilakukan dengan persetujuan DPR.
Dengan pertimbangan Mahkamah Agung (MA), Presiden juga berhak memberikan pengampunan atau pengurangan huku-
man.
      Meski menjadi pemimpin tertinggi pemerintahan, bukan berarti Presiden bebas bertindak seenakya. Presiden harus te-
tap tunduk kepada UUD 1945. Kekuasaan Presiden juga dibatasi oleh kekuasaan lembaga Negara lainnya seperti MPR, DPR,
BPK, MA, MK, dan KY. Presiden tidak dapat mencampuri urusan lembaga-lembaga Negara tersebut.
      Presiden atau wakil presiden diberhentikan oleh MPR atas usulan DPR. Presiden atau wakil presiden dapat diberhenti-
kan sebelum masa jabatannya berakhir. Adapun beberapa alasan  pemberhentian tersebut antara lain:
1.       melanggar undang-undang.
2.       Mengkhianati sumpah jabatan
3.       Tidak mampu melaksanakan tugas.

4.   Mahkamah Agung (MA)

      Mahkamah Agung merupakan lembaga Negara diidang Yudikatif. MA merupakan lembaga peradilan tertinggi.
      Ketua dan anggota MA ditetapkan oleh Presiden atas usulan Komisi Yudisial (KY) dan persetujuan DPR.Namun demikian,
dalam memutuskan sebuah perkara, MA tidak boleh memengaruhi keputusan MA.

5.   Mahkamah Konstitusi (MK)
      Mahkamah Konstitusi juga merupakan lembaga Negara dibidang Yudikatif (kehakiman). Meski demikian, tugas MK ber-
beda dari MA. Soal-soal hukum yang ditangani oleh MK bersifat khusus. Misalnya,melakukan pengujian atas materi undang-undang yang dibuat DPR dan pemeritah. Jika suatu undang-undang dinilai oleh MK bertentangan dengan UUD 1945 maka
harus dibatalkan. Tugas MK lainnya adalah memutuskan perselisihan dalam Pemilu. MK juga memberi keputusan tentang sah-tidaknya usulan DPR untuk memberhentikan Presiden atau wakil Presiden.
      Anggota MK yang disebut hakim konstitusi berjumlah sembilan orang. Dari sembilan orang tersebut, tiga orang merupa-
kan usulan Presiden, tiga orang lagi merupakan usulan DPR, dan tiga orang sisanya merupakan usulan MA. Setelah disetujui
Presiden menetapkan kesembilan orang tersebut menjadi hakim konstitusi. Meskipun demikian, keputusan MK bersifat mandiri. Keputusan MK tidak boleh dicampuri lembaga tinggi lainnya, baik itu Presiden, DPR, maupun MA.

6.   Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

      Majelis Permusyawaratan Rakyat merupakan salah satu lembaga Negara. Anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD yang dipilih dalam Pemilu. Masa jabatan anggota MPR adalah lima tahun. Selama masa jabatannya, MPR harus menga-
dakan sidang paling sedikit satu kali dalam lima tahun.
      Tugas MPR antara lain mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Selain itu, MPR juga bertugas melantik Presi-
den dan wakil Presiden. Jika diusulkan oleh DPR, MPR dapat memberhentikan presiden dan wakil presiden. MPR pulalah yang bertugas memilih pengganti Presiden dan wakil Presiden yang mengundurkan diri dari jabatannya.

7.   Komisi Yudisial (KY)

      Komisi Yudisial adalah lembaga yang bertugas mengawasi perilaku hakim. Selain itu, KY juga bertugas untuk mengusul-
kan nama calon hakim agung. Ketua dan anggota KY ditetapkan oleh Presiden atas persetujuan DPR.

8.   Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
   
      BPK bertugas memeriksa pengelolaan keuangan Negara. Anggota BPK dipilih oleh DPR atas pertimbangan DPD. Anggota
BPK dilantik oleh Presiden. Meski demikian, tugas BPK tidak dapat dicampuri oleh lembaga Negara lainnya,termasuk Presi-
den. Sebab, BPK bersifat mandiri.



RANGKUMAN MATERI PELAJARAN IPA KELAS VI
Materi Faktor-Faktor yang Menyebabkan Perubahan Benda

Penyebab Perubahan Benda Ada banyak benda di sekitar kita. Benda-benda tersebut dapat mengalami perubahan. Penyebabnya bermacam-macam. Di antaranya, pemanasan dan pendinginan, pelapukan, perkaratan, maupun pembusukan.
1.       Pemanasan dan Pendinginan
Pemanasan dan pendinginan dapat menyebabkan perubahan pada benda. Perubahan tersebut berupa perubahan wujud.Lilin merupakan benda padat. Saat dipanaskan, lilin mengalami perubahan wujud menjadi cair. Perubahan seperti ini disebut pelelehan/peleburan. Saat didinginkan, lilin cair berubah wujud menjadi padat. Perubahan seperti ini disebut pembekuan. Lilin dapat berubah menjadi cair karena pemanasan. Akan tetapi, lilin dapat kembali menjadi padat setelah didinginkan. Perubahan pada lilin bersifat sementara.
Contoh lainnya dapat kalian temukan pada es yang dipanaskan. Es yang dipanaskan akan mengalami pelelehan sehingga mengalami perubahan wujud. Es berubah wujud dari padat menjadi cair. Jika pemanasan dilanjutkan, air akan berubah wujud menjadi uap air. Uap air merupakan gas. Perubahan wujud benda dari cair menjadi gas disebut penguapan. Uap air yang mengalami pendinginan akan berubah wujud menjadi cair kembali. Peristiwa ini disebut pengembunan/kondensasi. Itulah sebabnya kalian dapat melihat embun di pagi hari. Embun berasal dari uap air yang mengalami pendinginan akibat suhu udara malam.
Kapur barus merupakan benda padat. Saat dipanaskan, kapur barus akan berubah wujud menjadi gas. Perubahan seperti ini disebut sublimasi. Peristiwa sebaliknya, perubahan wujud dari gas menjadi padat, disebut deposisi. Adanya perubahan wujud sangat bermanfaat bagi kehidupan kita. Melalui pemanasan dan pendinginan, manusia dapat memenuhi kebutuhannya. Pembuat es memanfaatkan peristiwa pembekuan untuk membuat es. Oleh karena itulah kita mengenal kulkas. Kulkas membantu kita mengubah wujud benda dari cair menjadi padat.

2.        Perkaratan
Perubahan warna pada paku ini disebut perkaratan (korosi). Perkaratan dapat terjadi pada logam. Perkaratan ditandai dengan bercakbercak berwarna kuning kecokelatan. Perkaratan terjadi karena adanya reaksi antara logam dan oksigen. Reaksi ini dinamakan reaksi oksidasi. Reaksi oksidasi membentuk karat (besi oksida). Sebagian besar reaksi oksidasi terjadi di udara lembap. Logam mengalami perkaratan karena sifatnya yang mudah teroksidasi. Logam yang dapat berka rat contohnya seng, besi, dan baja.
Perkaratan pada logam bersifat merugikan. Logam menjadi rapuh dan rusak. Oleh karena itu, perkaratan pada logam perlu dicegah. Salah satunya dengan cara pengecatan. Cat menutupi permukaan logam sehingga tidak terkena udara. Dengan begitu, udara tidak dapat merusak logam. Perhatikanlah pagar-pagar besi yang ada di sekitar kalian.
Cat dapat mencegah perkaratan pada pagar besi. Akan tetapi, perkaratan dapat terjadi jika cat mengelupas. Oleh karena itu, orang biasa nya melakukan pengecatan ulang. Apalagi jika sudah banyak cat yang mengelupas. Selain itu, perkaratan dapat dicegah dengan cara lain. Logam dapat dilapisi dengan plastik. Plastik merupakan bahan antikarat. Perkaratan logam dapat dicegah selama lapisan plastik tidak rusak. Logam juga dapat dilapisi dengan logam lain yang lebih tahan karat. Contohnya, krom, emas, dan timah. Timah digunakan untuk melapisi bagian dalam kaleng makanan. Bagian tersebut menjadi mengilap
3.        Pembusukan
Berbagai jenis makanan dapat mengalami pembusukan. Buah, daging, dan sayur mudah membusuk. Apalagi jika diletakkan di tempat terbuka. Misalnya, diletakkan di atas meja. Berbeda jika makanan disimpan di dalam kulkas. Makanan akan lebih awet dan tidak cepat membusuk. Pembusukan makanan dapat kita ketahui dari tanda-tandanya. Makanan biasanya berubah warna dan berbau. Makanan juga berlendir dan lembek. Makanan busuk menjadi tidak enak dimakan. Hal ini tentu saja merugikan kita
Pembusukan makanan disebabkan oleh proses penguraian yang dilakukan mikroba. Mikroba dapat berupa jamur dan bakteri. Mikroba hidup di air dan udara. Oleh karena itu, makanan di tempat terbuka mudah membusuk. Begitu juga makanan basah seperti buah atau kue. Pembusukan makanan bisa dicegah dengan beberapa cara. Salah satunya sudah kalian lakukan, yaitu dengan pengeringan. Makanan kering lebih tahan lama daripada makanan basah. Hal ini karena mikroba lebih mudah hidup di tempat basah daripada kering. Pengeringan menyebabkan kadar air dalam makanan berkurang. Makanan menjadi tidak lembap. Selain itu, makanan dapat diawetkan dengan cara lain. Misalnya, pengasinan, pemanisan, pengasapan, dan pengalengan. Pengasinan dilakukan dengan menambahkan garam dalam makanan. Sementara pemanisan makanan dilakukan dengan menambahkan gula. Garam atau gula dalam makanan dapat menghambat
4.       Pelaukan
Kayu dapat mengalami kerusakan. Kerusakan kayu ditandai dengan adanya lubang-lubang atau lapisannya yang mulai membubuk. Kerusakan pada kayu tersebut dinamakan pelapukan. Pelapukan kayu lebih cepat terjadi pada kondisi lembap. Kondisi ini membuat kayu melunak. Rayap menjadi lebih mudah memakan kayu. Akibatnya, kayu menjadi keropos dan rapuh. Pelapukan kayu ini dapat dicegah dengan beberapa cara. Kayu basah dapat dikeringkan menggunakan oven. Kayu kering sebaiknya diletakkan pada tempat kering. Kayu juga dapat dilindungi dengan dilapisi cat atau pernis. Cat atau pernis menjadikan permukaan kayu lebih rapat. Air tidak dapat merembes masuk sehingga kayu tetap kering. Selain itu, pemilihan kayu dapat memengaruhi keawetan. Kayu yang masih muda lebih disukai rayap. Oleh karena itu, kita sebaiknya memilih kayu yang sudah tua. Selain kayu, batu juga dapat mengalami pelapukan. Batu yang ditumbuhi lumut dapat mengalami pelapukan. Lumut biasanya tumbuh pada batu yang lembap. Contohnya bisa kalian temukan pada dinding-dinding rumah bagian luar. Jika dibiarkan, dinding rumah akan cepat rusak. Dinding menjadi keropos dan rapuh. Oleh karena itu, dinding rumah biasanya dilapisi semen dan dicat. Selain menambah keindahan, cat melindungi dinding dari kerusakan
Berdasarkan penyebabnya, pelapukan dapat dibedakan menjadi tiga. Ketiganya adalah pelapukan fisik/mekanik, kimia, dan bio logi.
 a. Pelapukan Fisik/mekanik Penyebabnya antara lain perbedaan suhu yang tinggi dan air. Contohnya, air yang membeku pada celah batuan.
 b. Pelapukan kimia Pelapukan ini disertai perubahan susun an zat pembentuk benda. Contohnya, pelapukan batuan akibat hujan asam.

c. Pelapukan biologis/makhluk hidup Pelapukan ini diakibatkan oleh tumbuhan dan hewan. Contohnya, lumut menyebabkan pelapukan dinding bangunan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar