RANGKUMAN MATERI PELAJARAN PKn KELAS VI
Materi Meneladani Nilai-Nilai Perjuangan
Nilai-nilai luhur para pahlawan tentunya penting untuk diteladani dan
dilakukan oleh kita sebagai bangsa Indonesia. Sebagai bangsa Indonesia, kita
harus memupuk dan mengembangkan nilai-nilai juang yang telah dicontohkan oleh
para pejuang.
Nilai juang bangsa Indonesia dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu
nilai dasar dan nilai operasional.
1.
Nilai
Dasar Nilai dasar adalah asas-asas yang diterima sebagai nilai kebenaran
yang ada dan perlu dilestarikan. Nilainilai dasar ini merupakan perwujudan
tatanan nilai budaya luhur yang dijadikan pedoman hidup dan kekuatan moral
spiritual bangsa Indonesia, baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
Adapun nilai-nilai dasar
tersebut adalah sebagai berikut.
a.
Nilai-nilai dalam Pancasila, yaitu kekeluargaan,
kebersamaan, dan gotong royong.
b.
Nilai-nilai Proklamasi kemerdekaan Republik
Indonesia 17 Agustus 1945, yaitu nasionalisme dan patriotisme.
c.
Nilai-nilai dalam UUD 1945, yaitu semangat
kebangsaan dan kemerdekaan.
2.
Nilai
Operasional Nilai operasional atau praksis adalah pelaksanaan dari nilai
dasar, biasanya berbentuk norma hukum atau norma sosial.
Hal-hal yang termasuk dalam
nilai-nilai operasional itu adalah sebagai berikut.
a.
Ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
b.
Jiwa dan semangat merdeka dan antipenjajahan
c.
Patriotisme
d.
Kepahlawanan
e.
Rasa harga diri sebagai bangsa yang merdeka
f.
Pantang mundur dan tidak kenal menyerah
g.
Persatuan dan kesatuan
h.
bekerja tidak mengharapkan balasan
i.
Percaya kepada diri sendiri atau percaya kepada
kekuatan dan kemampuan sendiri
j.
Pembangunan nasional
k.
Percaya kepada hari depan yang gemilang dari
bangsanya
l.
Idealisme kejuangan yang tinggi
m.
Berani, rela, dan ikhlas berkorban untuk tanah
air, bangsa dan negara
n.
Nasionalisme
o.
Kesetiakawanan dan senasib sepenanggungan dalam
kebersamaan
p.
Disiplin yang tinggi
q.
Ulet dan tabah menghadapi segala macam ancaman,
tantangan, hambatan, dan gangguan
Sebagai siswa yang
baik, tentunya dapat meneladani nilai-nilai luhur para pahlawan tersebut.
Caranya, dapat diwujudkan dalam perilaku seseorang dalam kehidupan sehari-hari,
baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun di lingkungan masyarakat berbangsa
dan bernegara. Di antara sikap dan perilaku yang dapat dikembangkan tersebut
misalnya:
1. Di Lingkungan Keluarga Sikap keteladanan
dan nilai-nilai luhur pahlawan di lingkungan keluarga dapat diterapkan melalui
hal-hal berikut:
a. mencintai dan
menyayangi orangtua;
b. menaati segala
nasihatnya;
c. mengerjakan
pekerjaan rumah atau tugas-tugas dengan serius, ulet, dan rajin;
d. disiplin terhadap
waktu;
e. berbuat sopan
terhadap ayah, ibu, saudara dan anggota keluarga lainnya di rumah;
f. menjaga hubungan
baik dengan tetangga;
g. rajin belajar dan
pantang menyerah untuk meraih prestasi yang diinginkan.
2. Di Lingkungan Sekolah Berikut ini beberapa
contoh sikap yang dapat dikembangkan di lingkungan sekolah untuk meneladani
nilai-nilai luhur perjuangan para pahlawan bangsa, yaitu:
a. menolong sesama
teman yang membutuhkan tanpa membedakan;
b. mencintai dan
menyayangi sesama teman;
c. menyayangi dan
menghormati guru;
d. penuh konsentrasi
ketika mengikuti pelajaran yang disampaikan oleh bapak atau ibu guru;
e. mengerjakan
tugas-tugas sekolah;
f. tidak terbiasa
untuk kesiangan;
g. tekun dan giat
belajar;
h. penuh semangat
tanpa putus asa dalam meraih prestasi;
i. patuh dan taat
terhadap peraturan sekolah.
3. Dalam lingkungan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai keteladanan para pahlawan dapat
diterapkan melalui cara-cara, yaitu:
a. berperilaku sopan
dan santun dengan penuh tata krama di masyarakat;
b. meningkatkan kedisiplinan dalam mengisi
kemerdekaan;
c. berperan serta
dalam memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) RI serta dapat mengambil maknanya;
d. mencintai
lagu-lagu daerah dan seni kebudayaan Indonesia;
e. menghormati orang
lain dengan penuh rasa tanggung jawab;
f. menunjukkan rasa
kecintaan yang tinggi terhadap masyarakat, bangsa, dan negara;
g. meningkatkan
kesadaran untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Tentunya perilaku itu harus
dibuktikan dengan akhlak dan budi pekerti yang terpuji. Perilaku tersebut harus
dibiasakan untuk dipraktikkan dalam kehidupan, baik di keluarga, sekolah maupun
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Lembaga-lembaga
Negara Sesuai Amandemen UUD 1945
Sebagai Negara demokrasi,
pemerintahan Indonesia menerapkan teori trias politika. Trias politika adalah
pembagian
kekuasaan pemerintahan menjadi tiga bidang. Ketiga bidang tersebut
adalah legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Tiga bidang
kekuasaan ini memiliki kedudukan yang sejajar. Tidak ada yang lebih
berkuasa dibanding yang lain. Ketiganya saling bekerja sama, saling
mendampingi, dan saling mengingatkan. Dengan kerja sama ketiganya, penyimpangan
dalam pemerintahan
dapat dihindarkan.
Legislatif bertugas membuat
undang-undang. Bidang legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Eksekutif bertu-
gas menerapkan atau melaksanakan undang-undang. Bidang eksekutif adalah
presiden dan wakil presiden beserta menteri-
menteri yang membantunya. Sementara yudikatif bertugas mempertahankan
pelaksanaan undang-undang. Adapun unsur
yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi
(MK).
Pembagian kekuasaan seperti
di depan baru dilakukan setelah terjadi amandemen UUD 1945. Amandemen bergulir
sei-
ring berjalannya era reformasi. Amandemen pertama terhadap UUD 1945
dilaksanakan pada tahun 1999. Sampai tahun 2007, amandemen terhadap UUD 1945
sudah dilakukan sebanyak empat kali.
Lembaga-lembaga Negara
Indonesia diposisikan sesuai dengan ketiga unsur di depan. Selain lembaga
tersebut masih ada lembaga yang lain. Lembaga tersebut antara lain Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR), Komisi Yudisial (KY),dan Mah
kamah Konstitusi (MK). Kedudukan lembaga-lembaga Negara telah mengalami
perubahan. Sebagai contoh, sebelum aman-
demen UUD 1945 MPR diposisikan sebagai lembaga tertinggi. Namun setelah
amandemen, MPR kedudukannya sebagai lembaga Negara.Posisinya setara dengan
lembaga Negara lainnya. Amandemen terhadap UUD 1945 juga melahirkan bebe-
rapa lembaga Negara yang baru. Lembaga-lembaga Negara seperti Komisi
Yudisial (KY) dan Mahkamah Konstitusi merupa-
kan lembaga baru. Selain itu amandemen UUD 1945 juga menghapuskan Dewan
Pertimbangan Agung (DPA). Sebagai peng-
gantinya, Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas
memberi nasihat dan pertimbangan pada Presi-
den. Kalau DPA merupakan lembaga Negara yang sejajar dengan Presiden,
maka dewan pertimbangan berkedudukan di ba-
wah Presiden. Semua itu telah disesuaikan dengan UUD 1945 yang telah
diamandemen.
Berikut penjelasan tentang
lembaga-lembaga Negara sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen.
1. Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR adalah salah satu lembaga Negara.
Anggota DPR dipilih oleh rakyat dalam Pemilu. Anggota DPR bertugas selama li-ma
tahun. Anggota DPR harus melakukan sidang paling sedikit sekali dalam setahun.
DPR memiliki tiga fungsi,
yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan. Fungsi legislasi merupakan fungsi
DPR sebagai pem-
bentuk Undang-Undang. Dengan fungsi anggaran, DPR menetapkan
anggaran pendapatan dan belanja Negara.
Adapun fungsi pengawasan merupakan fungsi DPR sebagai pengawas jalannya
pemerintahan.
Dalam membentuk UU, DPR
bekerja sama dengan Presiden. Setiap rancangan UU dibahas bersama antara DPR
dengan
Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Selanjutnya Presiden
mengesahkan RUU menjadi UU. DPR juga bertugas
untuk membahas dan menetapkan Rancangan APBN yang diajukan Presiden
dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
DPR juga bertugas mengawasi
jalannya pemerintahan yang dipimpin Presiden. Jika Presiden dianggap melanggar
undang-undang maka DPR dapat menegurnya. Oleh karena itu, DPR berhak untuk
menyatakan pendapat dan bertanya ke-
pada Presiden. DPR juga bisa memanggil pembantu Presiden untuk
mendapatkan keterangan tentang kebijakan yang diam-
bil pemerintah.
Jika Presiden dianggap
melakukan kesalahan berat, DPR dapat mengusulkan kepada MPR untuk
memberhentikan Presi-
den. Sebelumnya, usulan ini harus dinilai keabsahannya oleh Mahkamah
Konstitusi.
2. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
DPD termasuk lembaga Negara
yang berasal dari unsur legislatif. DPD merupakan dewan yang mewakili daerah-daerah
di Indonesia. Anggota DPD dipilih oleh rakyat melalui Pemilu. DPD harus
melaksanakan sidang sedikitnya sekali dalam seta-
hun.
Tugas DPD salah satunya
adalah mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR. RUU tersebut
berkaitan dengan kepentingan daerah. Misalnya, sumber daya alam, sumber daya
ekonomi, serta pertimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. DPP
juga bertugas memberi pertimbangan
kepada DPR mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan antara pemerintah pusat
dan daerah. Yang paling pokok, DPD bertugas mengawasi pelaksanaan undang-undang
yang berkaitan dengan pemerintahan daerah.
3. Presiden
Pada umumnya, Presiden
merupakan kepala Negara dan kepala pemerintahan. Dalam melaksanakan tugasnya,
Presiden dibantu oleh wakil presiden dan para menteri. Presiden, wakil
presiden, dan para menteri ini adalah unsur eksekutif. Dalam pemerintahan
Indonesia, mereka biasa disebut cabinet. Penentuan dan pemilihan para menteri
merupakan hak prerogatif
Presiden.
Presiden dan wakil presiden secara
berpasangan dipilih langsung oleh rakyat melalui Pilpres. Pilpres dilaksanakan
lima ta
hun sekali. Presiden dan wakil presiden yang terpilih harus menjalankan
tugasnya selama lima tahun. Setelah itu,keduanya dapat dipilih kembali untuk
masa jabatan kedua. Namun setelah dua kali dipilih, keduanya tidak boleh
dipilih lagi.
Presiden memiliki tugas
yang berat dan banyak sekali. Salah satu tugas Presiden adalah membahas
Rancangan Undang-Undang (RUU) bersama DPR. Setelah RUU tersebut disepakati
bersama, Presiden pun mengesahkannya menjadi undang-
undang. Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat,
Laut, dan Udara. Presiden berhak menyatakan keadaan perang jika Negara
mengalami ancaman bahaya. Pernyataan keadaan perang dilakukan dengan
persetujuan DPR.
Dengan pertimbangan Mahkamah Agung (MA), Presiden juga berhak
memberikan pengampunan atau pengurangan huku-
man.
Meski menjadi pemimpin
tertinggi pemerintahan, bukan berarti Presiden bebas bertindak seenakya.
Presiden harus te-
tap tunduk kepada UUD 1945. Kekuasaan Presiden juga dibatasi oleh
kekuasaan lembaga Negara lainnya seperti MPR, DPR,
BPK, MA, MK, dan KY. Presiden tidak dapat mencampuri urusan
lembaga-lembaga Negara tersebut.
Presiden atau wakil
presiden diberhentikan oleh MPR atas usulan DPR. Presiden atau wakil presiden
dapat diberhenti-
kan sebelum masa jabatannya berakhir. Adapun beberapa alasan pemberhentian tersebut antara lain:
1.
melanggar undang-undang.
2.
Mengkhianati sumpah jabatan
3.
Tidak mampu melaksanakan tugas.
4. Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung merupakan
lembaga Negara diidang Yudikatif. MA merupakan lembaga peradilan tertinggi.
Ketua dan anggota MA
ditetapkan oleh Presiden atas usulan Komisi Yudisial (KY) dan persetujuan
DPR.Namun demikian,
dalam memutuskan sebuah perkara, MA tidak boleh memengaruhi keputusan
MA.
5. Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi juga
merupakan lembaga Negara dibidang Yudikatif (kehakiman). Meski demikian, tugas
MK ber-
beda dari MA. Soal-soal hukum yang ditangani oleh MK bersifat khusus.
Misalnya,melakukan pengujian atas materi undang-undang yang dibuat DPR dan
pemeritah. Jika suatu undang-undang dinilai oleh MK bertentangan dengan UUD
1945 maka
harus dibatalkan. Tugas MK lainnya adalah memutuskan perselisihan dalam
Pemilu. MK juga memberi keputusan tentang sah-tidaknya usulan DPR untuk
memberhentikan Presiden atau wakil Presiden.
Anggota MK yang disebut
hakim konstitusi berjumlah sembilan orang. Dari sembilan orang tersebut, tiga
orang merupa-
kan usulan Presiden, tiga orang lagi merupakan usulan DPR, dan tiga
orang sisanya merupakan usulan MA. Setelah disetujui
Presiden menetapkan kesembilan orang tersebut menjadi hakim konstitusi.
Meskipun demikian, keputusan MK bersifat mandiri. Keputusan MK tidak boleh
dicampuri lembaga tinggi lainnya, baik itu Presiden, DPR, maupun MA.
6. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Majelis Permusyawaratan Rakyat
merupakan salah satu lembaga Negara. Anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan
DPD yang dipilih dalam Pemilu. Masa jabatan anggota MPR adalah lima tahun.
Selama masa jabatannya, MPR harus menga-
dakan sidang paling sedikit satu kali dalam lima tahun.
Tugas MPR antara lain
mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Selain itu, MPR juga bertugas
melantik Presi-
den dan wakil Presiden. Jika diusulkan oleh DPR, MPR dapat
memberhentikan presiden dan wakil presiden. MPR pulalah yang bertugas memilih
pengganti Presiden dan wakil Presiden yang mengundurkan diri dari jabatannya.
7. Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial adalah
lembaga yang bertugas mengawasi perilaku hakim. Selain itu, KY juga bertugas
untuk mengusul-
kan nama calon hakim agung. Ketua dan anggota KY ditetapkan oleh
Presiden atas persetujuan DPR.
8. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK bertugas memeriksa
pengelolaan keuangan Negara. Anggota BPK dipilih oleh DPR atas pertimbangan
DPD. Anggota
BPK dilantik oleh Presiden. Meski demikian, tugas BPK tidak dapat
dicampuri oleh lembaga Negara lainnya,termasuk Presi-
den. Sebab, BPK bersifat mandiri.
RANGKUMAN MATERI PELAJARAN IPA KELAS VI
Materi Faktor-Faktor yang Menyebabkan Perubahan
Benda
Penyebab Perubahan Benda Ada banyak benda di sekitar kita. Benda-benda
tersebut dapat mengalami perubahan. Penyebabnya bermacam-macam. Di antaranya,
pemanasan dan pendinginan, pelapukan, perkaratan, maupun pembusukan.
1.
Pemanasan dan Pendinginan
Pemanasan dan pendinginan dapat
menyebabkan perubahan pada benda. Perubahan tersebut berupa perubahan wujud.Lilin
merupakan benda padat. Saat dipanaskan, lilin mengalami perubahan wujud menjadi
cair. Perubahan seperti ini disebut pelelehan/peleburan. Saat didinginkan,
lilin cair berubah wujud menjadi padat. Perubahan seperti ini disebut
pembekuan. Lilin dapat berubah menjadi cair karena pemanasan. Akan tetapi,
lilin dapat kembali menjadi padat setelah didinginkan. Perubahan pada lilin
bersifat sementara.
Contoh lainnya dapat kalian temukan pada
es yang dipanaskan. Es yang dipanaskan akan mengalami pelelehan sehingga
mengalami perubahan wujud. Es berubah wujud dari padat menjadi cair. Jika
pemanasan dilanjutkan, air akan berubah wujud menjadi uap air. Uap air
merupakan gas. Perubahan wujud benda dari cair menjadi gas disebut penguapan.
Uap air yang mengalami pendinginan akan berubah wujud menjadi cair kembali.
Peristiwa ini disebut pengembunan/kondensasi. Itulah sebabnya kalian dapat
melihat embun di pagi hari. Embun berasal dari uap air yang mengalami
pendinginan akibat suhu udara malam.
Kapur barus merupakan benda padat. Saat
dipanaskan, kapur barus akan berubah wujud menjadi gas. Perubahan seperti ini
disebut sublimasi. Peristiwa sebaliknya, perubahan wujud dari gas menjadi
padat, disebut deposisi. Adanya perubahan wujud sangat bermanfaat bagi
kehidupan kita. Melalui pemanasan dan pendinginan, manusia dapat memenuhi
kebutuhannya. Pembuat es memanfaatkan peristiwa pembekuan untuk membuat es.
Oleh karena itulah kita mengenal kulkas. Kulkas membantu kita mengubah wujud
benda dari cair menjadi padat.
2.
Perkaratan
Perubahan warna pada paku ini disebut
perkaratan (korosi). Perkaratan dapat terjadi pada logam. Perkaratan ditandai
dengan bercakbercak berwarna kuning kecokelatan. Perkaratan terjadi karena
adanya reaksi antara logam dan oksigen. Reaksi ini dinamakan reaksi oksidasi.
Reaksi oksidasi membentuk karat (besi oksida). Sebagian besar reaksi oksidasi
terjadi di udara lembap. Logam mengalami perkaratan karena sifatnya yang mudah
teroksidasi. Logam yang dapat berka rat contohnya seng, besi, dan baja.
Perkaratan pada logam bersifat merugikan.
Logam menjadi rapuh dan rusak. Oleh karena itu, perkaratan pada logam perlu
dicegah. Salah satunya dengan cara pengecatan. Cat menutupi permukaan logam
sehingga tidak terkena udara. Dengan begitu, udara tidak dapat merusak logam.
Perhatikanlah pagar-pagar besi yang ada di sekitar kalian.
Cat dapat mencegah perkaratan pada pagar
besi. Akan tetapi, perkaratan dapat terjadi jika cat mengelupas. Oleh karena
itu, orang biasa nya melakukan pengecatan ulang. Apalagi jika sudah banyak cat
yang mengelupas. Selain itu, perkaratan dapat dicegah dengan cara lain. Logam
dapat dilapisi dengan plastik. Plastik merupakan bahan antikarat. Perkaratan
logam dapat dicegah selama lapisan plastik tidak rusak. Logam juga dapat
dilapisi dengan logam lain yang lebih tahan karat. Contohnya, krom, emas, dan
timah. Timah digunakan untuk melapisi bagian dalam kaleng makanan. Bagian
tersebut menjadi mengilap
3.
Pembusukan
Berbagai jenis makanan dapat mengalami
pembusukan. Buah, daging, dan sayur mudah membusuk. Apalagi jika diletakkan di
tempat terbuka. Misalnya, diletakkan di atas meja. Berbeda jika makanan
disimpan di dalam kulkas. Makanan akan lebih awet dan tidak cepat membusuk.
Pembusukan makanan dapat kita ketahui dari tanda-tandanya. Makanan biasanya berubah
warna dan berbau. Makanan juga berlendir dan lembek. Makanan busuk menjadi
tidak enak dimakan. Hal ini tentu saja merugikan kita
Pembusukan makanan disebabkan oleh
proses penguraian yang dilakukan mikroba. Mikroba dapat berupa jamur dan
bakteri. Mikroba hidup di air dan udara. Oleh karena itu, makanan di tempat
terbuka mudah membusuk. Begitu juga makanan basah seperti buah atau kue.
Pembusukan makanan bisa dicegah dengan beberapa cara. Salah satunya sudah
kalian lakukan, yaitu dengan pengeringan. Makanan kering lebih tahan lama
daripada makanan basah. Hal ini karena mikroba lebih mudah hidup di tempat
basah daripada kering. Pengeringan menyebabkan kadar air dalam makanan
berkurang. Makanan menjadi tidak lembap. Selain itu, makanan dapat diawetkan dengan
cara lain. Misalnya, pengasinan, pemanisan, pengasapan, dan pengalengan.
Pengasinan dilakukan dengan menambahkan garam dalam makanan. Sementara
pemanisan makanan dilakukan dengan menambahkan gula. Garam atau gula dalam
makanan dapat menghambat
4.
Pelaukan
Kayu dapat mengalami kerusakan. Kerusakan
kayu ditandai dengan adanya lubang-lubang atau lapisannya yang mulai membubuk.
Kerusakan pada kayu tersebut dinamakan pelapukan. Pelapukan kayu lebih cepat
terjadi pada kondisi lembap. Kondisi ini membuat kayu melunak. Rayap menjadi
lebih mudah memakan kayu. Akibatnya, kayu menjadi keropos dan rapuh. Pelapukan
kayu ini dapat dicegah dengan beberapa cara. Kayu basah dapat dikeringkan
menggunakan oven. Kayu kering sebaiknya diletakkan pada tempat kering. Kayu juga
dapat dilindungi dengan dilapisi cat atau pernis. Cat atau pernis menjadikan
permukaan kayu lebih rapat. Air tidak dapat merembes masuk sehingga kayu tetap
kering. Selain itu, pemilihan kayu dapat memengaruhi keawetan. Kayu yang masih
muda lebih disukai rayap. Oleh karena itu, kita sebaiknya memilih kayu yang
sudah tua. Selain kayu, batu juga dapat mengalami pelapukan. Batu yang
ditumbuhi lumut dapat mengalami pelapukan. Lumut biasanya tumbuh pada batu yang
lembap. Contohnya bisa kalian temukan pada dinding-dinding rumah bagian luar.
Jika dibiarkan, dinding rumah akan cepat rusak. Dinding menjadi keropos dan
rapuh. Oleh karena itu, dinding rumah biasanya dilapisi semen dan dicat. Selain
menambah keindahan, cat melindungi dinding dari kerusakan
Berdasarkan penyebabnya, pelapukan dapat
dibedakan menjadi tiga. Ketiganya adalah pelapukan fisik/mekanik, kimia, dan
bio logi.
a.
Pelapukan Fisik/mekanik Penyebabnya antara lain perbedaan suhu yang tinggi dan
air. Contohnya, air yang membeku pada celah batuan.
b.
Pelapukan kimia Pelapukan ini disertai perubahan susun an zat pembentuk benda.
Contohnya, pelapukan batuan akibat hujan asam.
c. Pelapukan biologis/makhluk hidup
Pelapukan ini diakibatkan oleh tumbuhan dan hewan. Contohnya, lumut menyebabkan
pelapukan dinding bangunan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar